Kurikulum
Informasi Akademik > Kurikulum
Kurikulum – Program Studi Magister Ilmu Komputer
Evaluasi kurikulum Program Studi Magister Ilmu Komputer Universitas Lampung dilakukan untuk memastikan bahwa kurikulum yang diterapkan selaras dengan perkembangan pesat di bidang teknologi informasi serta kebutuhan dunia kerja dan masyarakat. Evaluasi ini mencakup peninjauan terhadap struktur kurikulum, substansi mata kuliah, dan metode pembelajaran, serta mengakomodasi masukan dari berbagai pemangku kepentingan.
Penyusunan kurikulum mengacu pada regulasi nasional berikut:
-
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No. 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
-
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 73 Tahun 2013 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
-
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Selain itu, masukan dari alumni, pengguna lulusan (industri dan instansi pemerintah), serta mahasiswa turut menjadi landasan dalam merancang mata kuliah inti dan pilihan, serta strategi pengembangan pembelajaran berbasis riset dan teknologi terbaru.
Kurikulum dirancang dengan mempertimbangkan aspek-aspek berikut:
-
Input: kualitas akademik calon mahasiswa, kompetensi dan kualifikasi dosen (termasuk bidang keahlian TIK terkini), serta ketersediaan infrastruktur seperti laboratorium komputer, akses internet, dan perangkat lunak pendukung.
-
Proses: kualitas pelaksanaan perkuliahan, praktikum pemrograman dan sistem, proyek berbasis riset, serta kegiatan akademik lainnya seperti seminar dan kolokium.
-
Output: pencapaian Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), rata-rata masa studi, dan persentase kelulusan tepat waktu.
Evaluasi kurikulum dilakukan secara berkala untuk memastikan Program Studi Magister Ilmu Komputer mampu menghasilkan lulusan yang kompeten, adaptif terhadap perkembangan teknologi, dan siap bersaing di tingkat nasional maupun internasional.