Berita > Berita Selengkapnya
Pengumuman BANDING UKT FMIPA UNILA
Dengan adanya pengumuman hasil sementara UKT, dengan ini kami beritahukan kepada adik2, bahwa banding UKT dilaksanakan secara offline, pada :
Hari, Tanggal : senin sampai Rabu, 27-29 April 2026
Waktu : Pkl. 09.00 - 15.00 WIB
Tempat : Gedung Dekanat FMIPA Universitas Lampung
Dokumen cetak yang harus dibawa saat wawancara Banding UKT :
1. Fotokopi tanda pendaftaran/peserta
2. Borang Isian data pokok mahasiswa yang dicetak dari http://sidakma.unila.ac.id. yang telah ditandatangani orangtua dan calon mahasiswa
3. Surat pernyataan kebenaran isian borang UKT yang dibubuhi materai Rp. 10.000,- dan telah ditandatangani
4. Surat pemyataan tidak menerima hasil penetapan sementara biaya UKT dan akan mengajukan banding dan wawancara yang telah ditandatangani orangtua
5. Foto berwarna calon mahasiswa bersama dengan orangtua/wali
6. Foto berwarna rumah tampak depan (harus tampak seluruh rumahnya)
7. Foto berwarna ruang tamu
8. Foto berwarna ruang keluarga
9. Foto berwarna kamar tidur
10. Foto berwarna dapur rumah
11. Foto berwama kamar mandi
12. Deskripsi tentang detail pekerjaan orang tua (ayah dan ibu) yang telah ditandatangani
13. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kedua Orang tua/Wali
14. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru
15. Asli/fotocopy legalisir Bukti Pembayaran Gaji bagi pegawai/karyawan atau surat keterangan penghasilan orang tua/wali dari kepala desa/lurah (bukan surat keterangan tidak mampu)
16. Fotokopi rekening/bukti pembayaran listrik 3 bulan terakhir
17. Fotokopi rekening/bukti pembayaran telepon 3 bulan terakhir
18. Fotokopi rekening/bukti pembayaran air 3 bulan terakhir
19. Fotokopi SPT/Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025
20. Fotokopi semua STNK Kendaraan bermotor (motor, mobil, dll) yang dimiliki
21. Asli/fotocopy legalisir Aplikasi/Perhitungan kredit (bila punya hutang).
22. Fotokopi bukti pembayaran UKT/SPP terakhir jika ada saudaranya sedang berkuliah
23. Fotokopi Surat Keterangan Pensiun (jika orang tuanya merupakan seorang pensiunan)
24. Data dukung mengapa mengajukan banding, misal : jika orangtua meninggal maka surat kematian dibawa, jika bercerai, surat cerainya dibawa, jika ortu sakit (parah dan menahun) bukti dr RS atau klinik dibawa, dan bukti data dukung lainnya (bukti hutang tidak diterima)
Semua berkas dimasukkan ke dalam Map warna biru, dengan menuliskan Nama, dan Prodi di bagian depan MAP
Untuk call center silahkan hub nomor 0812-7366-7518,, 0823-7529-6564, 0896-3427-4132, 0823-7858-5750, 0813-9786-6956, 0877-1148-6826
Catatan :
1. Wawancara banding dihadiri oleh orang tua (bapak/ibu/keduanya) atau diwakili oleh wali dan beserta dengan camaba ybs.
2. Wawancara Banding hanya dapat dilaksanakan oleh Camaba yg sudah mengajukan banding lewat sistem SIDAKMA.
3. Wawancara bebas dilaksanakan kapan saja, selama pelaksanaannya sesuai dengan jadwal yg sudah ditentukan sebelumnya
Demikian info disampaikan, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi call center yg sudah tertera sebelumnya.