Prosedur

Informasi Akademik > Prosedur

Prosedur Program Sarjana Ilmu Komputer

PROSEDUR

Mahasiswa dapat lulus dari program studi dengan syarat telah menempuh minimal 144 SKS, di mana beban SKS untuk skripsi adalah 6 SKS. Pada semester pertama, mahasiswa akan menempuh paket mata kuliah sebanyak 24 SKS, sedangkan beban SKS mahasiswa pada semester-semester berikutnya ditentukan berdasarkan prestasi akademik mahasiswa.

Mahasiswa dengan prestasi IPK rendah akan dibatasi jumlah SKS yang dapat diambil. Sebaliknya, mahasiswa dengan prestasi IPK tinggi dapat mengambil jumlah SKS maksimum yang diperbolehkan dalam satu semester. Secara umum, program sarjana di Universitas Lampung dirancang untuk diselesaikan dalam waktu empat tahun akademik, dengan batas maksimal masa studi selama tujuh tahun.

Penentuan beban SKS pada setiap mata kuliah diperoleh berdasarkan beberapa indikator, termasuk hasil diskusi dengan kelompok sejawat penanggung jawab mata kuliah serta hasil diskusi dengan asosiasi profesional. Beban mahasiswa pada setiap SKS yang diambil telah diatur dalam Peraturan Rektor Universitas Lampung Nomor 19 Tahun 2020 tentang Peraturan Akademik yang tercantum dalam Lampiran X3, di mana setiap SKS memiliki beban sebagai berikut:

  • 50 menit per minggu per semester untuk tatap muka,

  • 60 menit per minggu per semester untuk tugas terstruktur, dan

  • 60 menit per minggu per semester untuk belajar mandiri.

Beban mahasiswa dalam setiap SKS tidak menjadi masalah karena kurikulum telah disusun sedemikian rupa agar sesuai dengan tingkat beban studi program. Selain itu, beban SKS mahasiswa juga diatur dalam peraturan akademik berdasarkan prestasi akademik (IPK) pada semester sebelumnya sebagai indikator kemampuan mahasiswa.